KABAR PEMUDA-ID.COM, RANTEPAO – Solidaritas Mahasiswa Toraya Indonesia (SMTI) kembali menggelar diskusi secara online dalam rangka mempertahankan tanah eks. lapangan gembira (pacuan kuda) dengan menggunakan aplikasi zoom yang akan dilaksanakan pada Sabtu, 27/06/2020.
Sebelumnya SMTI telah menggelar diskusi yang sama pada Sabtu, 20/6/2020, kini kembali menggelar diskusi dengan menghadirkan Pemda Toraja Utara dan Praktisi Hukum.
“Ini adalah diskusi yang kedua yang dilaksanakan oleh Solidaritas Mahasiswa Toraya Indonesia. Tujuan utama dalam diskusi ini adalah untuk mempertahankan tanah eks. Lapangan Gembira atau dikenal juga tanah Lapangan Pacuan Kuda. Kami mendukung sepenuhnya Pemerintah sebagai pihak tergugat, Mahasiswa Toraya Indonesia hadir.” Ucap Ketua SC Mahasiswa Toraya Indonesia Ignas Tandi Rano melalui via telepon Jumat, 26/06/2020.
Lanjut kata dia, untuk mempertahankan tanah eks. Lapangan Gembira tidak cukup dilakukan Pemerintah saja, semua komponen harus terlibat tidak terkecuali mahasiswa Toraja dimanapun berada.
“Kami mengajak kepada seluruh masyarakat Toraja untuk mendukung Pemerintah karena ini adalah upaya langkah yang terakhir, Pemda Toraja Utara telah melakukan Peninjauan Kembali (PK) pada Kamis, 04/06/2020. Semua kekuatan harus kita gerakkan.” kata Ignas pada Kabar Pemuda.
Diskusi Online ini akan menghadirkan narasumber Bupati Toraja Utara Kalatiku Paembonan, Ketua DPRD Toraja Utara Nober Rante Siama’, Mantan Kapolda Sulselbar Irjen Pol. (Purn.) Drs. Matius Salempang, Kuasa Hukum Pemda Toraja Utara Samuel Paembonan dan yang bertindak sebagai moderator adalah Tino Heidal Ampulembang yang juga merupakan seorang Advokat.
Tanah eks. Lapangan Gembira merupakan tanah adat dari Ba’lele yang telah diserahkan kepada Pemerintah demi kepentingan umum, Masyarakat Adat Ba’lele sebelumnya memberi nama To’padang, setelah Belanda mengambil alih tanah tersebut secara berturut-turut lebih dikenal dengan nama Rante Menduruk, Lapangan Pacuan Kuda dan terakhir dikenal dengan nama Lapangan Gembira. Diatasnya sekarang telah berdiri fasilitas umum antara lain: SMA Neg. 2 Toraja Utara, GOR, Samsat, Kantor Kehutanan, Telkom, Puskesmas, Kantor Cabang Dinas Pendidikan dan Kantor Kelurahan Pasele.
Tanah ini digugat dan dimenangkan oleh ahli waris Hj. Ali mulai dari Pengadilan Negeri Makale, Pengadilan Tinggi Makassar hingga Mahkamah Agung. Kasasi yang diajukan oleh Pemda pun ditolak dan diharuskan membayar ganti rugi kepada ahli waris sebesar Rp 150 miliar. Langkah terakhir Pemda Toraja Utara adalah Upaya Peninjauan Kembali. (*)
Penulis: Efraim